Sabtu, 18 Januari 2020

PERPANJANG PASPOR

Semenjak umroh tahun 2011 sampai sekarang, paspor sama sekali tidak pernah terpakai lagi, hiks...
Sama sekali tak terbersit niat pergi keluar negerih...
Malahan ada semacam janji, tak akan keluar negeri kalau belum berhaji...masha Allah...

Memang bukan type yang suka traveling, bukan cari-cari alasan lhoh...
Ada biayapun yang lebih terfikir adalah kebutuhan orang lain yang lebih memerlukan daripada kita bersenang-senang, apalagi gak ada biaya... wk wk, justru malah jadi pikiran...

Sejak 2016, paspor sudah tidak berlaku lagi, jadi kami harus memperpanjang.

Persyaratan yang harus kami persiapkan:

- FC Setoran awal BPIH
- FC KTP
- FC KK
- Akta kelahiran/ijazah SD atau SMP/buku nikah
- Paspor  jika sudah memiliki atau paspor lama jika sudah expired.

Persiapan KK dan surat keterangan KTPku sudah beres, berharap dengan ijazah dan buku nikah sudah bisa memenuhi syarat ternyata masih kurang meyakinkan petugas.
Intinya adalah menelusuri silsilah keluarga dari beberapa dokumen kuat, semisal ijazah SD, yang dicari adalah nama lengkap orang tua.

Menjelang pengambilan foto paspor secara kolektif, aku menanyakan kembali kelengkapan berkasku pada pegawai depag, mengingat kurang rapinya mereka dalam administrasi, terbaca sejak beberapa kali mondar mandir melengkapi berkas ke depag.
Benar... mereka masih tetap menanyakan akta kelahiran!
Suamiku sudah memiliki akta, sedangkan aku, bbelum..yang ada hanya selembar kecil kertas surat kelahiran, itupun sudah coklat lusuh dan geripis digigit ngengat.

Gerak cepat, kami segera ke dukcapil, tanpa daftar online.
Dengan membawa dokumen haji, kita dipermudah menyelesaikan apa yang kita butuhkan.
Kami hanya perlu mengisi form manual kelengkapan berkas, menyertakan dokumen pelengkap dan membawa surat keterangan dari kelurahan.
Ini diperlukan karena tempat lahirku ada di Jember, sementara kami sekarang berdomisili di Tangerang selatan.

Proses di kelurahan ternyata yang lebih menyita waktu, kesannya mereka sedang mencari 'peluang', dih, kami cuek aja...dengan sabar dan santai kuturuti apa maunya, sedikit menjengkelkan, namun sudahlah..asal surat bisa kami dapatkan.

Berkas penunjang yang lumayan menarik adalah, harus ada surat keterangan lahir, untungnya masih ada, harus ada saksi lahir, berjumlah 2 orang saksi.
Aku mencantumkan nama ibuku sendiri, biasa juga ayah kandung, namun karena sudah meninggal, aku mencantumkan nama adikku. He he...tak masuk akal kan??? masa adiknya menjadi saksi lahir kakaknya???
Nyatanya tak sejeli itu petugas memeriksa berkas, nyatanya lolos kok.
Pakai tanda tangan pula!, semakin tidak masuk akal, akhirnya ya terpaksa terjadi pemalsuan. wk wk..

Hampir setengah harian, akhirnya surat kami terima, bergegas langsung meluncur ke dukcapil kembali.
Tak sampai setengah jam, antrianku dipanggil,bahkan saat itu sudah jam istirahat, namun loket tetap beraktifitas, rupanya mereka bergantian bekerja saat jam istirahat.

Beberapa berkas yang kuserahkan petugas ::

- Form isian untuk akta yang sudah disiapkan,
- Surat pengantar kelurahan
- FC KK Tangsel
- FC KTP
- Surat kelahiran kalau ada
- FC KTP saksi 1
- FC KTP saksi 2
- FC buku nikah kita
- 2 lembar Materai 6000

Akta siap dalam 14 hari kerja.
Weits...padahal pengurusan paspor sekitar seminggu lagi.
Kami keluarkan jurus maut, akta kami perlukan urgent, begitu alasan kupakai, karena kami mengikuti pengurusan paspor secara kolektif di depag.
Alhamdulillah, note URGENT di berkas kami menjadi harapan, akta akan selesai seminggu kemudian, insha Allah..

Benar juga, seminggu kemudian akta sudah jadi, walaupun ada sedikit miss komunikasi petugas, dikarenakan petugas lupa membubuhkan note kunci di kertas pengambilan akta.
Lumayanlah, sedikit bersabar menunggu sekitar sejam akta kemudian bisa diambil.
Alhamdulillah...

Pada hari berikutnya kami menuju kantor imigrasi kelas 1 Tangerang Selatan, sekitar jam 08.00. Kami bertemu dengan beberapa jama'ah yang lain yang ikut pengurusan dari depag.
Beberapa kelompok berstatus jama'ah KBIH yayasan dan beberapa lagi jama'ah KBIH mandiri.

Sempat mengobrol sebentar dengan mereka, menguatkan kami, tetep semangat lanjut di KBIH mandiri KUA Serpong.
Bismillah...

Kami berkumpul dikantin, ada beberapa pegawai Depag yang selalu mendampingi, membawakan berkas-berkas, menyeleksi dan menyiapkan daftar antrian kami.
Beberapa jama'ah harus melengkapi berkas yang belum ada, ada juga yang tulis ulang form isisan karena salah warna tinta bolpoint, warna harus tinta hitam.

Ada beberapa yang harus di BAP dikarenakan ketahuan sudah memiliki paspor namun ternyata hilang tanpa pemberitahuan.
Beruntungnya pengurusan kehilangan dan BAP tersedia semua di kantor tersebut, tanpa harus ke kepolisian setempat, hanya saja membutuhkan waktu yang lumayan lama dan sedikit mondar mandir.
Tak masalah besar sih, tidak sampai memakan waktu setengah harian.

Antrian cukup panjang, karena ada sesi sedikit wawancara dan mencocokkan data diri, pengambilan foto dan pembayaran sesuai barcode yang dikeluarkan.

Jam 11.00 selesai, paspor jadi sekitar seminggu kemudian dan akan langsung diambil oleh pegawai Depag.
Kami tinggal menunggu info dari petugas, seminggu kemudian.
Alhamdulillah...



Akhirnya kami dijanjikan maksimal seminggu ini akta akan disiapkan, insha Allah...

1 komentar:

michelle mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.